Rumah Sakit Swasta Berpeluang Buka Layanan Aborsi

Rumah sakit (RS) swasta kini memiliki peluang untuk membuka layanan aborsi bagi ibu hamil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. -Photo ist-Eris

Tag
Share