Tangkap 62 Tersangka, Selamatkan 2.658 Jiwa Warga OKU

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di OKU saat press release di Gedung Wira Satya Ruang Wicaksana Laghwa Polres OKU pada Selasa, 30 Mei 2024. -Foto: Eris/OKES-Eris

"Untuk ancaman terberat bagi para tersangka terkait narkotika, kami terapkan maksimal sekitar 20 tahun. Tergantung dari masing-masing sangkaan yang diajukan oleh jaksa sesuai dengan bukti-bukti dan unsur pidana yang terpenuhi," pungkas Kapolres OKU. (r15)

BACA JUGA:Resep Kue Bungeoppang, Kue Tradisional dari Korea yang Sedang Populer

BACA JUGA:Infinix Note 40s dengan Harga Promo Rp2,899 juta Sudah Miliki Layar Melengkung

Tag
Share