14 Bank BPR di Indonesia Bangkrut

Per 25 Juli 2024, sudah ada total 14 bank yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -Photo ist-Eris

JAKARTA- Per 25 Juli 2024, sudah ada total 14 bank yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Menurut kabar terakhir, OJK telah mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo dan bank PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang.

Menurut keterangan OJK, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindak pengawasan yang saat ini tengah dilakukan OJK kepada sejumlah bank BPR yang ada di Indonesia ke dalam status 'dalam penyehatan'. 

Hal tersebut dilakukan karena rasio kecukupan modal bank-bank tersebut berada di bawah ketentuan, yaitu negatif 17,54% atau bisa dibilang tidak sehat.

BACA JUGA:Belasan Kendaraan Berpelat Luar Tak Bayar Pajak Terjaring Razia

BACA JUGA:Beri Pelatihan Pencegahan Korupsi Terhadap 67 Kepala Sekolah

"Hal ini untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta untuk melindungi para konsumen," ujar perwakilan pihak OJK dalam keterangan tertulis pada Kamis 25 Juli 2024.

Untuk itu, OJK menetapkan upaya penyehatan kepada bank-bank BPR ini, termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas, sebagaimana seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nantinya akan menjalankan fungsi penjaminan dan fungsi likuidasi esuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Pihak OJK sendiri sudah berupaya untuk melakukan tindakan pencegahan kebangkrutan bank-bank BPR di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan oleh OJK adalah dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:Modal Cair

BACA JUGA:Resep Milk Bun Thailand, Cemilan Roti dan Krim yang Viral

"Ketentuan ini penting untuk menghadapi berbagai tantang internal dan eksternal yang makin kompleks tiap harinya," tukas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya pada 16 Juli 2024.(*)

BACA JUGA:Yamaha NMAX Turbo 2024, Mengusung Teknologi Baru dan Performa Unggul, Ini Kelebihannya !

Tag
Share