Hasil LHP BPK Temukan Dugaan Belanja Fiktif Rp1 Miliar di Kesbangpol Sumsel

Berdasarkan LHP BPK, Kesbangpol ada dugaan belanja fiktif Rp 1 miliar pada tahun 2023.- Foto: Dok/Ist.-

PALEMBANG - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Selatan terindikasi melakukan belanja fiktif senilai Rp1 miliar lebih pada tahun 2023. Temuan ini diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumsel terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sumsel tahun 2023.

Menurut LHP BPK, Kesbangpol Sumsel menggunakan pihak ketiga, CV RPu, untuk pengadaan barang dan jasa, seperti Alat Tulis Kantor (ATK), makanan dan minuman, serta pemeliharaan gedung. Namun, belanja senilai Rp1,5 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya, dengan hanya Rp346 juta yang memiliki bukti fisik dan dokumentasi.

BPK menemukan bahwa sisa belanja sebesar Rp963 juta ditambah fee 5 persen kepada CV RPu sebesar Rp69 juta diduga tidak pernah terjadi secara fisik. Uang tersebut diketahui ditransfer kembali oleh CV RPu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) dan subkoordinator Kesbangpol setelah dikenakan potongan fee.

BACA JUGA:Polda Sumsel Jamin Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Tiap Wilayah

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Periksa Kesehatan Gigi Siswa SD

Rincian dugaan belanja fiktif yang tidak dipertanggungjawabkan meliputi:

Belanja makanan dan minuman sebesar Rp295 juta

Belanja ATK dan bahan cetak sebesar Rp834 juta

Belanja pemeliharaan gedung dan jaringan listrik sebesar Rp341 juta

Belanja sewa peralatan sebesar Rp56 juta

PPTK dan subkoordinator Kesbangpol Sumsel telah mengakui adanya belanja fiktif ini, dan menandatangani berita acara terkait jumlah belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yaitu sebesar Rp1.032.882.644,96.

BACA JUGA:Sumsel Raih 5 Besar MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Kalimantan Timur

BACA JUGA:Pengedar Sabu Meresahkan Masyarakat Ditangkap

Lebih lanjut, BPK mengungkapkan bahwa CV RPu tidak pernah benar-benar menyediakan barang dan jasa yang disebutkan, dan pengembalian uang transaksi kepada PPTK dilakukan melalui berbagai lokasi, termasuk bank, kantor Kesbangpol, hingga rumah makan.

Penggunaan dana tersebut diduga untuk pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kegiatan taktis yang tidak diungkap secara detail dalam laporan. Temuan ini menambah sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Pemprov Sumsel. (*/res)

Tag
Share