Gaji ASN Mengalami Kenaikan, Proporsi APBD Berubah

Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal mengalami kenaikan. Saat ini sedang menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga masih posisi menunggu untuk mengetahui langkah yang akan diambil.-Photo ist-Eris

PALEMBANG- Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal mengalami kenaikan. Saat ini sedang menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga masih posisi menunggu untuk mengetahui langkah yang akan diambil.

"Kita menunggu keputusan pemerintah pusat. Jika ditanya respon PNS terhadap kemungkinan kenaikan gaji, tentu mereka senang dengan berita tersebut," ujar Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, Selasa (23/7).

Dia mengatakan biasanya kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI. Oleh karena itu dia belum dapat memastikan apakah kenaikan tersebut akan benar-benar terjadi.

"Pemberitahuan resmi biasanya disampaikan menjelang 17 Agustus. Kami masih menunggu informasi lebih lanjut," tambahnya. Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kepastian kenaikan gaji akan diumumkan pada 16 Agustus 2024.

BACA JUGA:Usulan Tambahan Lampu Jalan Alasan Keamanan

BACA JUGA:Innalillahi, Pendemo di MUBA Tewas Serangan Jantung

Tanggal tersebut merupakan waktu dimana RUU tentang APBN tahun berikutnya dan nota keuangannya dibacakan oleh Kepala Negara di DPR RI.

Tahun sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada tahun 2024. Apabila terjadi kenaikan gaji, APBD pun perlu disesuaikan.

 Namun memang aturan saat ini membatasi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD. Dengan adanya kenaikan gaji, proporsi APBD akan mengalami perubahan. 

BACA JUGA:Marak Usaha Sarang Burung Walet Diduga Ilegal

BACA JUGA:Drama Juga

Tag
Share