Kejari OKU Tangani 4 Perkara Pidana Khusus

Suasana upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 di halaman Kantor Kejari OKU, pada Senin, 22 Juli 2024. -Foto: Kejari OKU-Gus munir

BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) sedang menangani 4 perkara pidana khusus (Pidsus) dari Januari hingga Juli 2024.

Empat perkara tersebut saat ini satu diantaranya sedang dalam penyelidikan dan 3 perkara penuntutan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH saat memaparkan capaian kinerja Kejari OKU dari Januari hingga Juli 2024, pada upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 di halaman Kantor Kejari OKU, pada Senin, 22 Juli 2024.

Selain bidang tindak pidana khusus, lanjut Choirun Parapat juga menyampaikan capaian kinerja Kejari OKU lainnya.

BACA JUGA:Demo BEM SI Berujung Ricuh, ini Tuntutan Mahasiswa

BACA JUGA:Nasdem Usung Anies Maju Bagacub Pilkada Jakarta 2024

Diantaranya bidang Intelijen untuk PAM/GAL sebanyak 10 laporan, JMS sebanyak 4 kegiatan, Jaksa Menyapa di Pal TV sebanyak 4 kegiatan, penyuluhan hukum sebanyak 4 kegiatan. 

Bidang Pembinaan yakni realisasi anggaran sebesar 63,76% dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 106%.

Lalu bidang pidana umum terdiri 131 eksekusi terpidana, 70 barang bukti (BB), 4 penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ), dan 12 Rumah Restorative Justice.

“Bidang Datun meliputi 17 bantuan hukum non-litigasi, 2 pendampingan hukum, 2 pelayanan hukum, 5 MoU dengan berbagai instansi. Pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 982.394.619, 44 akta lahir, dan 617 kartu identitas anak,” kata Choirun Parapat SH MH.

BACA JUGA:Istri Rencanakan Bunuh Suami Karna Sakit Hati

BACA JUGA:Gugatan Rp 8 Miliar Berujung Kisruh

Lalu Bidang PB3R meliputi penyelesaian lelang barang rampasan yang meliputi 30 unit kendaraan bermotor roda dua.

Kemudian, 5 unit handphone, 75 jerigen solar, 9 tendon penampungan kosong, dan 2 unit mesin penyedot.

Tag
Share