Kritik Kebijakan kebijakan cleansing guru honorer

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengkritik kebijakan cleansing guru honorer yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.-Photo ist-Eris

JAKARTA- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengkritik kebijakan cleansing guru honorer yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kebijakan ini menyebabkan ratusan guru honorer diberhentikan mendadak pada awal tahun ajaran baru ini.

Diketahui, Disdik DKI melakukan cleansing sebagai tindak lanjut dari temuan BPK mengenai pengangkatan guru honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 62 Tahun 2022.

Menurut peraturan tersebut, guru honorer yang digaji melalui BOS harus memenuhi syarat, di antaranya, bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

BACA JUGA:Sabet 4 Penghargaan Wisata Bergengsi

BACA JUGA:Siapkan Helikopter Water Boombing dan Patroli

Adapun untuk penerbitan NUPTK, guru harus mendapatkan rekomendasi Disdik. Sementara itu, Plt. Kadisdik Budi Awaluddin mengungkapkan bahwa pihaknya sejak 2017 tidak pernah melakukan pengangkatan guru honorer.

Sehingga, guru honorer murni yang mengalami cleansing disinyalir diangkat langsung oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi Disdik. Hal inilah yang dianggap melanggar aturan dan menjadi latar belakang dilakukan penataan guru honorer.

Kendati demikian, sejumlah guru yang terdampak mengaku telah terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK.

Oleh karena itu, Dede meminta agar Kemdikbudristek menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

BACA JUGA:Rampungkan Proses Coklit 100 Persen

BACA JUGA:Liverpol Pertahankan 3 Bintangnya

"Kemendikbudristek harus segera mengklarifikasi dengan Dinas Pendidikan Jakarta," tegas Dede dalam keterangan tertulis, Jumat,19 Juli 2024.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu meminta seluruh pihak yang bersangkutan duduk bersama untuk mencari solusi bagi nasib guru honorer yang diberhentikan, termasuk Pemda dan BPK.

Tag
Share