Dilarang Berjualan di Atas Trotoar
Sosialisasi tersebut, tak lain tentang larangan berjualan di atas trotoar dan bahu jalan kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang pasar pagi.-Photo ist-Eris
"Jika lewat dari waktu yang kami berikan, akan kami tertibkan juga," tuturnya. Selain itu, para pedagang pagi dilarang berjualan menggunakan meja permanen maupun tenda permanen.
Penegakan peraturan ini, lanjut Sofyan Hadi, dilakukan demi terwujudnya Kota Prabumulih yang rapi, bersih, indah, aman, dan tenteram.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Muaradua Ajukan 270 Warga Binaan Mendapat Remisi
BACA JUGA:Tips 7 Cara Mengembalikan Rambut yang Rusak Kembali Sehat
Mantan Lurah Patih Galung ini juga menuturkan bahwa penertiban ini bukan hanya demi kepentingan estetika kota, tetapi juga demi keamanan dan kenyamanan warga kota.
"Kita ingin memastikan trotoar dan bahu jalan digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk pejalan kaki dan kendaraan, bukan untuk tempat berjualan," tukasnya. (chy)
BACA JUGA:Ini Waktu Ideal Olahraga Jalan kaki
BACA JUGA:Tak Pacaran, Tapi Rossa Pernah Berfikir untuk Menikah dengan Afgan