MInta Proyek di Lahan Sengketa Dihentikan
pelapor Yuni Prianti selaku pemilik lahan meminta agar perusahaan tersebut untuk sementara menghentikan rencana untuk melakukan kegiatan di atas lahan sengketa tersebut.-Photo ist-Eris
Napoleon juga meminta pihak Pertamina untuk menahan diri guna melakukan kegiatan diatas lahan milik klien kami.
Marilah kita tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan agar tidak terjadi konflik di lokasi tersebut, tutur Ketua Ikatan Penasehat hukum (IPHI) Sumsel itu.
Ia juga menambahkan jika tidak ada penyelesaian dengan kliennya makan akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sekayu.
Kami akan meminta untuk dilakukan pembatalan jual beli antara Ansori dan Pertamina, katanya.
BACA JUGA:Tips 7 Cara Mengembalikan Rambut yang Rusak Kembali Sehat
BACA JUGA:Ini Waktu Ideal Olahraga Jalan kaki
Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Sumsel tentang adanya ganti rugi di atas tanah yang dilakukan pihak Pertamina.
Diketahui berdasarkan hasil pertemuan di kantor Babat Toman pada Selasa (9/7) lalu dihadiri Pertamina dan Ansori yang menjual lahan.
Kemudian, mantan kades Bruge Anharuddin dan para pihak bersengketa.
Dalam pertemuan tersebut telah disimpulkan tanah yang dijual Ansori dijual dengan mengunakan alas hak surat keterangan jual beli tertanggal 14 Febuari 2012 antara Homsia dengan Ansori seluas 8.446 M2.
BACA JUGA:Tak Pacaran, Tapi Rossa Pernah Berfikir untuk Menikah dengan Afgan
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Ammar Zoni 12 Tahun Penjara Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Dimana surat keterangan jual beli tersebut diketahui kades Bruge Anharuddin yang saat ini telah menjadi humas Pertamina.
Sedangkan tanah tersebut telah dijual lagi oleh Andori kepada (Alm) Dede Heriyanto suami dari Tuli Prianti pada 23 Maret 20212.
Pada saat terjadinya pengoperan hal atau jual beli antara Ansori dengan Pertamina adalah mengunakan surat asl SPH yang telah diserahkan oleh saksi Sudirman kepada istri Ansori di kantor kecamatan Babat Toman pada 7 Febuari 2024.