Jaksa Tuntut Ammar Zoni 12 Tahun Penjara Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Ammar Zoni mendapat tuntutan 12 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan narkoba.-Foto:istimewa-Gus munir
OKU EKSPRES - Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khareza Muhammad Khaizar menyatakan bahwa tuntutan tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.
Menurut Khareza, tuntutan ini sesuai dengan dakwaan yang diberikan. Sebelumnya, Ammar didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa Ammar terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
BACA JUGA:Owen Sarankan Liverpool Rekrut Marc Guehi
BACA JUGA:Thomas Tuchel Ngebet Latih Timnas Inggris
"Dia adalah seorang pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika, berdasarkan fakta hukum selama persidangan," kata Khareza di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 16 Juli 2024.
Dalam kesaksian, terungkap bahwa Ammar juga menerima hasil penjualan narkotika tersebut. Bukti transfer dan percakapan telah disertakan dalam persidangan sebelumnya.
"Keuntungan dari jual beli narkoba dibagi dua. Pertama, Ammar dijanjikan untung Rp 5 juta, dan kedua, mendapat 5 gram sabu gratis," kata Khareza.
"5 gram sabu sudah diterima dan sekarang menjadi barang bukti," tambahnya.
BACA JUGA:Seminar dan Workshop Perumahsakitan dan Pameran Alkes di Novotel
BACA JUGA:Xiaomi 14 Ultra Diburu Penggemar Teknologi dan Pecinta Gadget Dunia, Cek Spasifikasi dan Harga
Ammar sudah tiga kali terlibat kasus narkoba. Terakhir, ia ditangkap oleh polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023.
Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.