Jaksa Tuntut Ammar Zoni 12 Tahun Penjara Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Ammar Zoni mendapat tuntutan 12 tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan narkoba.-Foto:istimewa-Gus munir

Ammar ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba sebelumnya.

Ammar didakwa dengan pasal alternatif. Pertama, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA:Hindari Lonjakan Harga, Lakukan Gerakan Tanam Cabai dan Bawang Merah Serentak

BACA JUGA: Lapas Kelas II B Martapura Raih Sertifikat Laik Higiene Jasaboga

Atau kedua, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

BACA JUGA:Kepala MTsN 1 OKU Selatan Ajak Siswa Baru Menetapkan Niat yang Kuat untuk Belajar

BACA JUGA:4 Olahraga yang Bisa Menjaga Jantung Tetap Sehat

Tag
Share