15 Tersangka Terkait Pungli di Rutan KPK Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas atas 15 tersangka pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (rutan) cabang KPK kepada jaksa agar segera disidangkan-Photo ist-Eris
Lalu, PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabamg Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018 - 2022 Eri Angga Permana (EAP), petugas cabang rutan KPK Muhammad Ridwan (MR).
Selanjutnya, petugas cabang Rutan KPK Suharlan (SH), petugas cabang Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah A (RUA), petugas cabang Rutan KPK Mahdi Aris (MHA), petugas cabang Rutan KPK Wardoyo (WD), petugas cabang Rutan KPK Muhammad Abduh (MA), dan petugas cabang Rutan KPK Ricky Rachmawanto (RR).
BACA JUGA:Praktisi jaranan kepang cabul tewas di Penjara
BACA JUGA:Alhamdulillah Sudah 7.586 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Pulang, Menanti Dua Kloter Terakhir Lagi
Berdasarkan penyelidikan KPK, tersangka AF dan kawan-kawam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Tips Mengecilkan Pori-Pori Hitam dan Membandel di Wajah
BACA JUGA:Resep Fire Flying Chicken, Ayam Utuh Pedas Ala Richeese Yang Sedang Viral