Diduga Miliki Senpira Ilegal, Dua Warga OKU Selatan Ditangkap Polisi
Editor: Gus Munir
|
Kamis , 11 Jul 2024 - 10:00
Wakapolres OKU Selatan, AKBP Hardan HS, didampingi Kasi Humas, KBO Reskrim, dan Kanit Pidum saat press release ungkap kasus senpi ilegal. -Hamdal/HOS-Hamdal
Kedua tersangka dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Sajam dan Senpi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
BACA JUGA:Dewan Kesenian Tanggung Jawab Lestarikan Seni dan Budaya di OKU
BACA JUGA:Dua Ksatria