Diduga Miliki Senpira Ilegal, Dua Warga OKU Selatan Ditangkap Polisi

Wakapolres OKU Selatan, AKBP Hardan HS, didampingi Kasi Humas, KBO Reskrim, dan Kanit Pidum saat press release ungkap kasus senpi ilegal. -Hamdal/HOS-Hamdal

Kedua tersangka dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Sajam dan Senpi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

BACA JUGA:Dewan Kesenian Tanggung Jawab Lestarikan Seni dan Budaya di OKU

BACA JUGA:Dua Ksatria

Tag
Share