Kompak Keroyok Tetangga, Bapak Anak Mendekam di Penjara
Herman Sanusi dan Andi saat diamankan polisi lantaran diduga mengeroyok tetangganya Eko Supriyadi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
SOSOHBUAYA RAYAP- Terduga pelaku kasus pengeroyokan terhadap tetangga yang tak lain merupakan bapak dan anak, yakni Herman Sanusi (52) dan Andi (21) akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres OKU.
Keduanya ditangkap saat berada dirumahnya yang terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Selasa, 9 Juli 2024.
Kedua tersangka tersebut sempat kabur dari kejaran petugas alias buron selama kurang lebih 1 tahun lamanya. Saat diamankan oleh anggota Polsek Sosoh Buay Rayap tanpa perlawanan.
Kapolsek Sosoh Buay Rayap, Iptu Karbianto, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, Eko Supriyadi (36), pulang membawa mobil dump truk dan hendak parkir di samping rumahnya.
BACA JUGA:Manfaatkan Momen MPLS untuk Sosialisasi Bahaya Bullying
BACA JUGA:Ribuan Umat Muslim Ikuti Pawai Tahun Baru Islam
“Korban dipanggil oleh tersangka yang sedang emosi dan langsung memukul kepala bagian belakang korban menggunakan tangan. Korban kemudian lari menyelamatkan diri, namun dikejar oleh tersangka bersama anaknya, Andi, yang memegang kayu bakar,” jelas Kapolsek, Rabu, 10 Juli 2024.
Tersangka Andi kemudian menghantam korban, menyebabkan pelipis mata sebelah kanan korban mengalami luka robek dan rasa sakit di dada kanan.
“Motif sementar diduga akibat dendam lama karena sering selisih paham dengan korban,” urainya.
Usai babak belur dihantam bapak anak tesebut, korban melaporkan insiden yang dialaminya ke Polsek Sosoh Buay Rayap, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan.
BACA JUGA:Dewan Kesenian Tanggung Jawab Lestarikan Seni dan Budaya di OKU
BACA JUGA:Dua Ksatria
“Kedua ptersangka, bapak dan anak ini, dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” pungkasnya. (r15)
BACA JUGA:Terekam CCTV, IRT Curi Beras, Gas dan Minyak Goreng