LPSK: Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Ciderai Keadilan
PN Stabat diketahui memvonis bebas Terbit Rencana Perangin Angin dalam sidang kasus TPPO pada Senin kemarin, 8 Juli 2024 kemarin.-Photo ist-Eris
OKU EKSPRES- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti vonis Pengadilan Negeri Stabat mengomentari vonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kerangkeng manusia.
PN Stabat diketahui memvonis bebas Terbit Rencana Perangin Angin dalam sidang kasus TPPO pada Senin kemarin, 8 Juli 2024 kemarin.
LPSK amat menyayangkan vonis itu karena tak memenuhi rasa keadilan untuk korban.
"Atas vonis bebas tersebut, rasa keadilan korban dapat tercederai serta dampaknya pemenuhan hak keadilan bagi korban atas restitusi saat ini tidak dapat terpenuhi," kata Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan resminya pada Rabu, 10 Juli 2024.
BACA JUGA:Di Sumsel Nilai Ekspor Meningkat 18,34 Persen
BACA JUGA:Sembunyi di Empat Lawang, Akhirnya Menyerahkan Diri
Achmadi menyebut korban TPPO Terbit Perangin Angin telah menderita selama tindak pidana itu. Korban mengalami secara fisik, psikis, dan kerugian ekonomi.
Oleh karena itu, LPSK mendorong kejaksaan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya," ujar Achmadi.
Meski putusan itu jauh dari harapan korban, LPSK yakin vonis PN Stabat yang membebaskan Terbit masih bisa diupayakan untuk memenuhi rasa keadilan. Untuk itu, aparat penegak hukum wajib memperjuangkan keadilan bagi saksi atau korban dalam TPPO dan kasus lainnya yang merendahkan martabat kemanusiaan.
BACA JUGA:Satu Unit Rumah Ludes Dibakar ODGJ
BACA JUGA:Angka Stunting di OKU Timur Turun 9,8 Persen
Selain itu, Achmadi menyebut LPSK menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan.
"LPSK juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para saksi atau korban yang hingga akhir persidangan memiliki keteguhan untuk berani bersaksi dan berjuang menegakkan dan meraih keadilan," kata dia.(*)