Sembunyi di Empat Lawang, Akhirnya Menyerahkan Diri
Setelah berbulan-bulan bersembunyi di kawasan pegunungan Kabupaten Empat Lawang, Kelvin alias Kevin (21) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sukarami pada Rabu (10/7).-Photo ist-Eris
PALEMBANG - Setelah berbulan-bulan bersembunyi di kawasan pegunungan Kabupaten Empat Lawang, Kelvin alias Kevin (21) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sukarami pada Rabu (10/7).
Pelarian Kelvin dimulai setelah ia terlibat dalam kasus pembunuhan Anton Eka Putra (25), karyawan sebuah distro pada 8 Juni lalu.
Kelvin bersama Antoni, pemilik distro, dan Pongki, rekan kosannya, terlibat dalam tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban tewas.
Antoni dan Pongki telah diamankan sebelumnya oleh Satuan Reskrim Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.
BACA JUGA:Satu Unit Rumah Ludes Dibakar ODGJ
BACA JUGA:Angka Stunting di OKU Timur Turun 9,8 Persen
"Pada saat kejadian, saya ada di dalam distro. Saya mengakui peran saya dalam pemukulan terhadap korban, yang akhirnya kami mengubur jasadnya di belakang toko setelah mencor dengan semen," ungkap Kelvin saat proses penyerahannya.
Selama bersembunyi, Kelvin mengaku terus dihantui oleh korban yang muncul dalam mimpinya setiap malam. Kondisi ini membuatnya merasa gerah dan akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Kompol Ikang, Kapolsek Sukarami, menjelaskan bahwa penyerahan Kelvin dilakukan setelah koordinasi intensif dengan keluarga pelaku.
"Kami telah mencari pelaku di berbagai tempat termasuk daerah perbukitan yang sulit diakses. Alhamdulillah, keluarga bersedia untuk menyerahkan Kelvin kepada kami," ujar Kompol Ikang.
BACA JUGA:Hujan Deras, Jalan di Desa Sinar Marga Longsor
BACA JUGA:Pasien DBD di OKU Selatan Terus Alami Peningkatan Sejak Beberapa Bulan Terakhir
Kelvin kini telah diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan dan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini.
Dengan penyerahan Kelvin, proses hukum terhadap ketiga pelaku kini diharapkan dapat dilakukan secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.(8)