Diduga Korupsi Rp 428.397.237, Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU Ditahan
Editor: Gus Munir
|
Kamis , 04 Jul 2024 - 20:45
Tersangka AK dan JD memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri OKU, Kamis, 4 Juli 2024. -Foto: Istimewa-Berry
Kajari OKU menegaskan bahwa mereka siap menyelesaikan kasus ini hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Penyidik Kejari akan terus memantau perkembangan penyidikan untuk memastikan kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas. (*)
BACA JUGA:Gaji Karyawan PDAM Way Komering Dicicil
BACA JUGA:BNN Datangi Desa Air Satan, Ada Apa?