Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU sebagai pengganti Hasyim Asy'ari yang diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan asusila.-Photo ist-Eris

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU sebagai pengganti Hasyim Asy'ari yang diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan asusila.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pleno yang digelar oleh KPU pada hari ini, Kamis, 4 Juli 2024

"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami sepakat, untuk memberikan mandat, kepada Pak Mochammad Afifudin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU," kata Komisioner KPU Agust Mellaz dalam jumpa pers, Kamis 4 Juli 2024.

Agust mengatakan Afifuddin akan menjabat hingga Ketua KPU dipilih secara definitif.

BACA JUGA:Dicopot: Kebijakan Internal

BACA JUGA:Gaji Karyawan PDAM Way Komering Dicicil

"Akan menjalani tugas organisasi sampai dengan dipilihnya ketua KPU secara definitif," pungkasnya.

Kronologi Asusila Hasyim Asyari

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

DKPP membeberkan kronologi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim As'yari melakukan pelecehan terhadap CAT, Anggota PPLN Den Haag.

BACA JUGA:BNN Datangi Desa Air Satan, Ada Apa?

BACA JUGA:Kepala Puskesmas Sungai Lumpur Mundur

Majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda .

Saat itu, DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (Bimtek) di Den Haag.(*)

Tag
Share