Bawa Senpi Rakitan ke Warung Berujung Ditangkap

Dengan percaya diri, Muhammad Agus (19) membawa senjata api (senpi) rakitan ke warung nasi goreng, di dekat simpang Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu). Apes, dia terciduk oleh aparat Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT).-Photo ist-Eris

PRABUMULIH - Dengan percaya diri, Muhammad Agus (19) membawa senjata api (senpi) rakitan ke warung nasi goreng, di dekat simpang Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu). Apes, dia terciduk oleh aparat Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT).

Warung nasi goreng itu, lokasinya dekat simpang exit Tol Indraprabu, Desa Karangan, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. Malam dini hari itu Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 00.50 WIB, tersangka Agus datang.

Dia membeli rokok di warung nasi goreng tersebut, tapi gerak-geriknya mencurigakan, kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah SH, kemarin.

Sementara saat bersamaan, di sana ada Team Macan Unit Reskrim Polsek RKT yang tengah patroli rutin. Saat ditanya dari mana, dia menjawabnya dengan panik. Sambil terus memegang tas selempangnya, sehingga kami periksa dan geledah, ulasnya.

BACA JUGA:Disway Network dan B Universe Jalin Kemitraan

BACA JUGA:Ribut Masalah Cowok, LC luka Memar

Ternyata dalam tas selempang warna hitam itu, berisi sepucuk senpi rakitan berikut 1 butir peluru aktif kaliber 5,7 mm. Yang bersangkutan, merupakan warga Jl Karisma 2, Purwodadi, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

 Sedang kami selidiki asal usul senpi rakitan dan pelurunya tersebut. Serta apakah pernah digunakan dalam tindak pidana, jelas Heffi, didampingi Kanit Reskrim Aipda M Agustino. Tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

BACA JUGA:5 Bahan Alami untuk Mengatasi Uban

BACA JUGA:Manfaat Susu Kedelai untuk Kesehatan Jika Dikonsumsi Rutin

Tag
Share