Curi 3 Ponsel Milik Tetangga, Berakhir Dibui
Tersangka Agung Saputra saat diamankan polisi.-Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA- Merasa kehilangan ponsel yang diletakkan di kamar tidur, Ahmad Thohir pemilik usaha kayu di di Jalan Let Tukiran, Kelurahan Talang Jawa, Baturaja Barat akhirnya melapor ke Polsek Baturaja Barat.
Hal tersebut lantaran dia merasa bahwa rumah yang ditempatinya tersebut telah dimasuki maling pada subtu pagi, 8 Juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIBdan telah mengambil tiga unit ponsel yang ada di rumahnya.
"Awalnya, korban menanyakan keberadaan hp miliknya jenis Redmi Note 4 yang sedang diisi daya di dalam kamar tidurnya kepada sang istri, namun dijawab sempat melihatnya, namun tak tahu lagi hp tersebut diletakan kemana," ujar Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon kepada media.
Lantaran tak menemukan handphone miliknya, suami istri ini melakukan pencarian, namun begitu, malah mendapatkan bahwa ponsel Vivo 1820 dan ponsel Realme C51 warna hijau juga raib dari rumah mereka.
BACA JUGA:Polres OKU Gelar Sunatan Massal Hingga Pelayanan KB
BACA JUGA:Pinjam Motor untuk Beli Obat, 2 Orang Ditangkap 1 DPO
Merasa ada yang tak beres, kemudian korban memantau jendela depan rumahnya yang sebelumnya terkunci sudah terbuka. Melihat itu, korban menduga ada orang yang berhasil masuk ke rumah mereka.
"Usai mencurigai ada pencuri dirumahnya, korban lantas mendatangi kepolisian terdekat ,Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai kurang lebih Rp 4 juta," terangnya.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terangka, anggota Polsek Baturaja Barat berhasil menangkap terduga pelaku Agung Saputra (26) yang merupakan tetangga korban.
Atas bukti yang ditemukan pihak kepolisian kemudian membawa Agung Saputra ke Polsek Baturaja Barat guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Boyongan IKN
BACA JUGA:Niat Bakar Baju Istri, Malah Ludeskan 4 Rumah
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme C51 warna hijau toska. (r15)
BACA JUGA:KPK Cium Praktik Kecurangan PPDB