Gaji 13 ASN OKU Timur Cair
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Timur, Agus Pahrimale -Foto:Kholid/Sumeks-Kholid
Untuk gaji ke-13 DPRD OKU Timur, dialokasikan sebesar Rp 182.499.450 untuk 45 anggota. Sedangkan untuk gaji ke-13 Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 11.578.844.
Agus menghimbau seluruh OPD agar segera mengajukan pencairan dengan menyerahkan SPM ke BPKAD.
BACA JUGA:Beri Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Lahirkan Sepuluh Desa Mandiri Berdasarkan IDM
"Kami himbau OPD segera mengajukan Surat Permohonan Membayar (SPM) Gaji ke-13 ke BPKAD OKU Timur," imbaunya.
Pada kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan pesan Bupati Lanosin agar gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan oleh ASN dengan sebaik-baiknya, terutama untuk menunjang kinerja ke depan. "Semoga gaji ke-13 ini bisa bermanfaat bagi ASN," pungkas Agus. (*)
BACA JUGA:Bingung Tengah
BACA JUGA:Jemaah Haji Paling Banyak Idap Penumonia