Satu Calon Palsukan Dokumen, Pelantikan PPPK Tak Kunjung Dilakukan

Bupati OKU Timur, H Lanosin saat melakaukan pelantikan pegawai. -Foto: DOK SE-Kholid

"Proses pergantian membutuhkan waktu, bisa sampai satu bulan, karena harus berkoordinasi dengan BKN untuk penerbitan nomor identitas pegawai (NIP)," ujarnya.

Selain itu, ada dua calon PPPK lain yang kelulusannya dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara otomatis karena pendidikan mereka tidak relevan dengan formasi yang dilamar. 

BACA JUGA:Bingung Tengah

BACA JUGA:Jemaah Haji Paling Banyak Idap Penumonia

Kedua calon tersebut melamar untuk posisi tenaga teknis bidan di Dinas Kesehatan, namun memiliki ijazah Bidan Pendidik, yang seharusnya untuk menjadi pengajar, bukan bidan umum.

"Karena ijazah yang tidak sesuai, calon PPPK ini dibatalkan secara otomatis oleh BKN," kata Sutikman.

Sutikman mengatakan bahwa pelantikan PPPK hasil seleksi tahun 2023 direncanakan pada pekan pertama bulan Agustus 2024. 

"Kami sudah menyampaikan kepada BPKAD terkait kesiapan anggaran untuk gaji PPPK yang akan dilantik," ungkapnya.

BACA JUGA:30 Juta UMKM Melek Teknologi

BACA JUGA:KKB Bakar 1 Mobil dan Tembak Mati Sopir Di Paniai

Ia menambahkan bahwa total PPPK yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2023 di Kabupaten OKU Timur sebanyak 1.596 orang. 

"Penerbitan NIP untuk 1.595 orang sudah selesai, tinggal satu orang yang masih dalam proses. Jika sampai awal Agustus belum selesai, pelantikan tetap dilakukan dan satu orang tersebut dilantik menyusul," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Minta Tutup Diskotik Berkedok Hotel

BACA JUGA:PGE Tbk Area Lumut Balai Bantu Bangun Sumur dan Tempat Wudhu

Tag
Share