Optimalkan Pendapatan Pajak, Gandeng Kejaksaan
Kepala Dispenda OKU, Yoyin Arifianto bersama jajaran saat melakukan pertemuan dengan Kajari OKU guna membahas soal kerjasama untuk mengoptimalkan PAD melalui sektor pajak. -Foto: Istimewa-Gus munir
Ke depannya, Dispenda OKU akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, seperti restoran, rumah makan, dan tempat hiburan, untuk menerapkan tarif pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pajak restoran dan rumah makan dikenakan tarif minimal 10%, sedangkan pajak hiburan minimal 40%, sesuai dengan UU HKPD yang berlaku sejak awal 2024.
BACA JUGA:Daya Beli Motor Listrik Tipis
BACA JUGA:Tangkap 3 Wanita Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba
"Kami berharap para pelaku usaha dapat menerapkan tarif pajak tersebut kepada konsumen, sesuai dengan tarif yang berlaku," pungkas Yoyin. (*)
BACA JUGA:Sepekan, Cetak 1.000 Dokumen Kependudukan Korban Banjir
BACA JUGA:Pulang!