Gugatan cerai Dikabulkan, Na Daehoon Dapat Hak Asuh Anak
Gugatan cerai dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Na Daehoon dapat hak asuh anak. -Istimewa-
OKU EKSPRES.COM- Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai talak yang diajukan Na Daehoon terhadap sang istri, Julia Prastini yang dikenal dengan nama Jule.
Selain memberi izin bagi Daehoon untuk mengucapkan ikrar talak, hakim juga memutuskan hak asuh anak berada di tangan Daehoon.
Keputusan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Daehoon, Rio Rachmat Effendi.
Dalam keterangannya, Rio menyampaikan bahwa ketiga anak pasangan tersebut ditetapkan berada dalam pengasuhan Daehoon hingga mereka dewasa, berusia 21 tahun, atau menikah.
Meski demikian, pengadilan tetap mewajibkan Daehoon untuk membuka akses seluas-luasnya bagi Jule agar tetap bisa bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak-anaknya sebagai seorang ibu.
BACA JUGA:Aktor Korea Selatan, Park Min Jae Meninggal Dunia Saat Berlibur di China
BACA JUGA:Tiga Wakil Indonesia Melaju ke Perempat Final Korea Masters 2025
Terkait kelanjutan proses hukum, Rio menyebut bahwa Daehoon tinggal menunggu jadwal pengucapan ikrar talak di hadapan majelis hakim setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi, permohonan cerai talak tersebut resmi didaftarkan Daehoon sejak 6 November lalu, menyusul isu keretakan rumah tangganya dengan Jule yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Selama jalannya persidangan, Daehoon selalu hadir dengan didampingi oleh tim manajemen serta kuasa hukumnya.
Sementara itu, Jule tak pernah tampak menghadiri proses persidangan. Meski begitu, hingga kini Daehoon memilih untuk tidak mengungkap secara terbuka permasalahan yang melatarbelakangi perceraiannya. (gus)