Larang Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Satlantas Polres OKU Selatan melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal
OKU SELATAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan bersama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Larangan ini merujuk pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik, yang mengatur bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu.
Adapun syaratnya, pengguna harus berusia minimal 15 tahun, wajib memakai helm, tidak boleh berboncengan, batas kecepatan maksimal 25 km/jam, dan harus memenuhi standar keselamatan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Desram Chemy pada Kamis, 30 Mei 2024.
BACA JUGA:Akui Belum Baca Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah
BACA JUGA:Kunjungi RSUD Rupit, Jokowi Mendadak Telepon Dirut PLN
AKP Desram Chemy menyatakan bahwa membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya. Anak-anak yang belum cukup umur memiliki konsentrasi yang belum stabil.
"Kecepatan sepeda listrik bisa mencapai 40 - 60 km/jam. Dalam situasi darurat, sepeda listrik sulit dikendalikan oleh anak-anak yang belum dewasa," imbuhnya.
Anak-anak cenderung tidak memperhatikan kendaraan lain di jalan raya, sementara banyak kendaraan, terutama mobil dan motor, memiliki kecepatan rata-rata 60 km/jam.
Oleh karena itu, perlu disampaikan bahwa sepeda listrik pada dasarnya tidak diperuntukkan untuk jalan raya, melainkan di tempat tertentu.
BACA JUGA:Dana Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Tak Perlu Rumah
BACA JUGA:Gedung Baru Pasca Sarjana Unbara Telah Diresmikan
"Jangan menggunakan sepeda listrik di jalan raya, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Gunakan sepeda listrik di tempat yang sesuai seperti di lingkungan permukiman," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Kaget Reuni