Cari Target Daerah Kosong dan Sepi
Dua tersangka curanmor, Indrawan dan Zarman saat dihadirkan saat konferensi pers di halaman Mapolsek Baturaja Timur pada Jumat, 3 Mei 2024. -Foto: Eris/OKES-Eris
"Pelaku diancam hukuman maksimal selama tujuh tahun, sementara satu rekanya berinisial AM saat ini jadi DPO polisi," tandas Kapolsek.
Sementara itu Indrawan alias Sain dihadapan polisi mengungkapkan, jika mereka nekat melancarkan aksi lantaran kebutuhan ekonomi. Dirinya mengaku baru tiga kali melakukan aksi curanmor dan bongkar rumah.
BACA JUGA:Pemkab OKU Raih WTP 9 Kali Berturut-Turut
BACA JUGA: Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Bercerai
Dari hasil kejahatan itu dirinya mendapatkan uang sekitar Rp 1 juta hingga Rp2 juta. "Kendaraan teman saya yang jualnya. Saya hanya terima uang, " pungkasnya.(r15)
BACA JUGA:Ralf Rangnick Bakal Gantikan Tuchel di Munchen
BACA JUGA:Tinggal Satu Kesempatan Lagi