Buruh Tuntut UMK dan UMSK Dipenuhi
Taman Segitiga Emas Kayuagung pada Rabu 1 Mei 2024 dipenuhi ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Ogan Komering Ilir (OKI)-Photo ist-Eris
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI, Irawan, memberikan tanggapannya terkait tuntutan Dewan Pengupahan.
Menurutnya, hal ini akan dibahas secara menyeluruh di kantor. "Kami akan mempelajarinya terlebih dahulu karena memerlukan perhitungan dan waktu. Nanti akan ditinjau dari data BPS mengenai inflasi," jelasnya.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
BACA JUGA:Janji Bisa Gandakan Uang, Korban tertipu Puluhan Juta
Irawan juga menyatakan bahwa pihaknya akan merekomendasikan metode perhitungan yang sesuai, apakah UMK atau UMP (Upah Minimum Provinsi) yang lebih tinggi digunakan.
"Karena angka UMP di OKI lebih tinggi dari rata-rata provinsi, yakni sekitar Rp 3,4 juta, sedangkan UMK hanya sekitar Rp 2,9 juta," lanjutnya.
Hal ini menjadi dasar rekomendasi pihaknya untuk mengadopsi UMP saja, mengingat bahwa UMK bisa lebih merugikan para pekerja.
BACA JUGA:Jalan Menuju Sekolah Rusak, Pakaian Guru Sering Basah Akibat Lumpur
BACA JUGA:Stok Gas Elpiji 3 Kg Kosong, Harga Naik