Tindak Fuso Menyalahi Aturan
Anggota Satlantas Polres OKU melakukan tindakan terhadap kendaraan fuso yang menyalahi aturan. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan yang terakhir adalah mobil barang yang dipergunakan untuk mengangkut hasil galian tanah, pasir dan batu termasuk hasil tambang.
Ini pun, sambung Dwi, diberlakukan untuk jalur ruas jalan tol dan jalan non tol di Sumsel berlaku sejak 5 April hingga 16 April 2024.(r15)
BACA JUGA:Berusia Satu Bulan, Anak Kiki Amelia Banjir Tawaran Endorse