Maju Pilkada, Pj Kepala Daerah Harus Mundur 5 Bulan Sebelum Pelaksanaan

Rakor itu diikuti seluruh kepala daerah, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni dan para bupati/wali kota. Mendagri menjelaskan dua tujuan diadakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024. -Photo ist-Eris

Tag
Share