Tersangka Penganiayaan Bebas Lewat Proses Restorative Justice
Editor: Gus munir
|
Kamis , 21 Mar 2024 - 20:28
Kejari OKU Selatan menyelesaikan masalah perkara penganiayaan dengan tersangka Yones Anggara lewat RJ. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal
BACA JUGA:Percepat Persiapan Menuju PPPD 2024