Inspektorat Lakukan Audit Dalam Kasus Dugaan Pungli PTSL
Inspektur Daerah Kabupaten OKU Timur, Sumarno SH MH CGRE. -Foto: Kholid/Sumeks-Kholid
OKU EKSPRES - Inspektorat Daerah Kabupaten OKU Timur melakukan audit investigasi khusus terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suka Bumi, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Investigasi ini dilakukan setelah menerima surat pelimpahan dari Kejaksaan Negeri OKU Timur pada 5 Februari 2024.
Inspektur Daerah Kabupaten OKU Timur, Sumarno SH MH CGRE, mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan pungli PTSL tersebut, yang awalnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Namun, Kejaksaan memberikan surat pelimpahan ke Inspektorat untuk melakukan investigasi di Desa Sukabumi.
BACA JUGA:6 Penyebab Bau Mulut yang Bikin Masalah
BACA JUGA:Resep Membuat Es Teler Sultan, Cocok untuk Menu Buka Puasa
Tim APIP Inspektorat Daerah OKU Timur telah memanggil oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa Sukabumi untuk diperiksa dan dimintai klarifikasi.
Sumarno menyatakan bahwa upaya klarifikasi ini dilakukan sesuai permintaan Kejaksaan Negeri OKU Timur dan sesuai prosedur.
Selain pemanggilan terlapor, pihak inspektorat juga melakukan pendalaman berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak terlapor.
Proses ini mencakup tahap pemanggilan, klarifikasi, dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasil investigasi akan diserahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri setelah semua informasi diperoleh.
BACA JUGA:Tisya Erni Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Perzinaan
BACA JUGA:Foto Bersama Perempuan, Keenan Diduga Resmi Bercerai dengan Gianni
Dugaan pungli ini terkait dengan pembuatan PTSL pada tahun 2021, di mana oknum mematok biaya fantastis hingga Rp 1,5 juta per sertifikat.
Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, biaya paling tinggi di wilayah Papua hanya Rp 450 ribu.