Operasi Sikat Musi II 2025: Polisi OKU Selatan Tangkap Pengedar Sabu
Operasi Sikat Musi II 2025, polisi OKU Selatan tangkap terduga pengedar sabu. -Hos-
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Buay Sandang Aji
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK, melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
“Polres OKU Selatan berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi agar lingkungan kita terbebas dari bahaya narkotika,” tegasnya.