Judi Online Berkedok TikTok Live Terbongkar di OKU Selatan, Pelaku Ditangkap
Judi online berkedok TikTok Live terbongkar di OKU Selatan, Tersangka Ditangkap . -Hos-
OKU EKSPRES.COM -Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil membongkar praktik perjudian online yang beroperasi lewat siaran langsung di aplikasi TikTok pada Senin (6/10/2025).
Tersangka diketahui bernama Muhammad Hafizin (26), warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Ia diamankan karena terbukti menyebarkan dan mendistribusikan konten bermuatan perjudian melalui media elektronik.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Cabut 300 Ribu Penerima Bansos Akibat Judi Online, Pemkab OKU Timur Beri Peringatan
BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Bahaya Judi Online, Pinjol Ilegal, dan Narkoba
Judi Lewat TikTok Live “MODE MEAS” dan “BANG MEAS”
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, SH, S.IK, M.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber pada 20 Oktober 2025.
Saat itu, tim mendapati dua akun TikTok bernama MODE MEAS dan BANG MEAS yang menayangkan siaran langsung berisi aktivitas perjudian.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan berpura-pura ikut dalam permainan, untuk memastikan bahwa siaran tersebut memang mengandung unsur judi online,” kata AKP Aston dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka mengelola permainan judi tersebut dari sebuah kos di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, menggunakan laptop ASUS Vivobook warna silver.
BACA JUGA:HUT ke-64 Pramuka, Wabup OKU Ingatkan Ancaman Judi Online, Bullying, dan Narkoba
BACA JUGA:Ratusan Ribu Rekening Bansos Terdeteksi Judi Online
Dalam siaran langsungnya, Hafizin mengajak penonton ikut bertaruh dengan cara mengirim uang melalui dompet digital DANA, dengan nominal mulai Rp20.000 hingga Rp100.000 per sesi permainan.