Pemuda di OKU Timur Ditangkap Usai Rampas HP Siswi di Dalam Kelas

Tersangka Ryansyah saat menjalani pemeriksaan usai diamankan lantaran diduga melakukan perampasan HP milik siswi SMP. -Kholid/Sumeks-

“Setelah lokasi dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan. Tersangka diamankan dalam keadaan tertidur tanpa perlawanan,” ujar Ipda Ardi, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu baju hitam, celana jeans biru, sepasang sandal putih, tas biru, serta satu kotak ponsel VIVO Y100 berwarna putih.

BACA JUGA:Diduga Maling HP, Yogi Meringkuk di Penjara

BACA JUGA:Jambret Mahasiswi di Baturaja, Ditangkap di Sosoh Buay Rayap

Kini, Ryansyah telah ditahan di Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut. 

Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dalam pemeriksaannya, Ryansyah mengaku melakukan aksi tersebut secara spontan. 

“Saya melihat ada dua siswi di kelas setelah jam pulang sekolah. Saya masuk, langsung ambil ponselnya, lalu kabur,” ungkapnya.

Kanit Pidum Polres OKU Timur menegaskan, kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pihak sekolah agar meningkatkan keamanan, terutama pada jam-jam pulang sekolah untuk mencegah hal serupa terulang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan