Cabut 300 Ribu Penerima Bansos Akibat Judi Online, Pemkab OKU Timur Beri Peringatan
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial OKU Timur, Hari Kashogi, SE. -Kholid/Sumeks-
OKU EKSPRES.COM - Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara tepat sasaran.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas dengan mencabut hak lebih dari 300 ribu penerima bansos di berbagai daerah setelah ditemukan menggunakan dana bantuan untuk judi online.
Kebijakan ini diambil agar bantuan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat miskin dan rentan, bukan disalahgunakan untuk kegiatan terlarang.
Di Kabupaten OKU Timur sendiri, jumlah penerima bansos tercatat sekitar 22 ribu orang.
Mereka tergabung dalam program berbeda, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
BACA JUGA:KPK Panggil Kepala BPKH
BACA JUGA:918 KK di OKU Dikeluarkan dari Daftar Penerima Bantuan PKH
Kemudian bantuan pangan reguler, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (PBI JKN-KIS).
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial OKU Timur, Hari Kashogi, SE, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengingatkan para pendamping PKH untuk memberikan edukasi kepada penerima manfaat.
“Dalam setiap pertemuan selalu kami tekankan, bansos hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga. Jika ada penerima yang kedapatan bermain judi online, bantuannya akan dihentikan sesuai arahan Kemensos,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Meski hingga kini Dinsos OKU Timur belum dapat memverifikasi langsung siapa saja penerima yang terlibat judi online, aturan dari pemerintah pusat sudah jelas: bansos tidak boleh dipakai untuk aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.
BACA JUGA:Tingkatkan Efektivitas Penyelesaian Masalah Hukum, Kejari OKU MoU dengan Dinsos
BACA JUGA:Pelaku Penipuan Bantuan Sembako di Palembang Diserahkan ke Dinsos
Selain itu, bantuan yang dicabut tidak akan hilang begitu saja, melainkan dialihkan kepada warga lain yang lebih berhak.