Mantan Ketua Bawaslu OI Darmawan Iskandar Divonis Bersalah

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus diketuai Masriati SH MH menilai ketiganya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan itu dibacakan, kemarin (22/2).-Photo ist-Eris

Tag
Share