Mantan Ketua Bawaslu OI Darmawan Iskandar Divonis Bersalah
Editor: Gus munir
|
Kamis , 22 Feb 2024 - 22:19
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus diketuai Masriati SH MH menilai ketiganya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan itu dibacakan, kemarin (22/2).-Photo ist-Eris
BACA JUGA:Gilang Dirga Nyalon Bupati OKU?
BACA JUGA:Napoli vs Barcelona : 1-1