Bawa Kabur Mobil, Mantan HonorerDibekuk Polisi

Pelaku berinisial Satria Djorghi (28), mantan tenaga honorer di salah satu instansi, kini harus berurusan dengan hukum.-Istimewa-
BACA JUGA:Dugaan Penipuan Melibatkan Oknum DPRD Kota Palembang Berakhir Damai
BACA JUGA:Carlo Ancelotti Diduga Terlibat Kasus Penipuan Pajak
Kami bertindak berdasarkan informasi akurat. Pelaku kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas AKP Tiyan.
Jeratan Hukum Menanti
Barang bukti berupa mobil Toyota Agya merah telah diamankan di Mapolres Prabumulih. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta. Proses hukum tetap kami lanjutkan hingga ada putusan pengadilan, tambah AKP Tiyan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, sekalipun kepada orang yang dikenal dekat.