Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Dalam Kasus Brimob Lindas Ojol

pemecatan terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak hingga menewaskan Affan Kurniawan.-Istimewa-
JAKARTA - OKU EKSPRES COM- Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak hingga menewaskan Affan Kurniawan.
Keputusan tersebut diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menyatakan Kompol Cosmas menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kompol Cosmas dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam insiden rantis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat aksi unjuk rasa berujung ricuh pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ia dikategorikan melakukan pelanggaran berat yang berimplikasi langsung pada kariernya di kepolisian.
Hukuman yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, kata Ketua Majelis Sidang KKEP dalam siaran virtual yang ditayangkan TV Radio Polri, Rabu, 3 September 2025.
BACA JUGA:Ria Ricis Hadiri Pemakaman Ojol Affan Kurniawan
BACA JUGA:Selebriti Ramaikan Ungkapan Duka untuk Driver Ojol Korban Tragedi Rantis Polisi
Diketahui, Affan Kurniawan (21), seorang driver ojol, meninggal dunia setelah terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Penjernihan I, Pejompongan, Jakarta Pusat, ketika demonstrasi berlangsung ricuh.
Sebagai tindak lanjut, Mabes Polri segera menahan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Propam Polri kemudian mengklasifikasikan pelanggaran mereka menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Kompol Cosmas Kaju Gae, selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob yang berada di kursi depan sebelah kiri kendaraan, dan Bripka Rohmat, pengemudi rantis, ditetapkan melakukan pelanggaran berat.