Rp166 Juta dari Korupsi Dana Hibah PMI Dikembalikan

Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima uang titipan pengembalian kerugian negara, dari terdakwa perkara korupsi dana hibah PMI 2023-2024.-Istimewa-
SUMSEL -OKU EKSPRES COM- Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima uang titipan pengembalian kerugian negara, dari terdakwa perkara korupsi dana hibah PMI 2023-2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, SH MH menjelaskan, uang titipan pengembalian kerugan negara itu diterima dari terdakwa Rabu SSos.
Uang titipan pengembalian kerugian negara yang diserahkan tersebut mencapai Rp166.804.817. "Uang titipan pengembalian kerugian negara tersebut, diserahkan langsung oleh keluarga terdakwa kemarin di Kantor Kejari Ogan Ilir," ujar Pandu. Rabu (27/8).
Uang tersebut diterima langsung Kepala Subseksi Penuntutan dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, M Rahmat Afif SH. "Uang titipan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara korupsi dana hibah PMI, dan disimpan pada rekening bank milik Kejari Ogan Ilir," jelasnya.
BACA JUGA:Segera Susun Dakwaan Perkara Kasus PMI Palembang
BACA JUGA:Jaksa Kantongi Tersangka Korupsi PMI Muara Enim
Sesuai ketentuan, dana tersebut sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan lanjutan dan/atau kepentingan penuntutan lanjutan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan. "Penyerahan uang titipan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum, dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang saat ini masih dalam proses," jelasnya.
Kejari Ogan Ilir akan memastikan bahwa seluruh barang bukti, termasuk uang titipan tersebut, dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dapat mendukung kelancaran proses penyidikan dan penuntutan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Ogan Ilir menetapkan 3 orang tersangka dan melakukan penahanan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi. Terkait Pengelolaan dana hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023-2024. Kamis (22/5) lalu.
"Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka, bahwa pada tahun anggaran 2023 dan 2024, PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Ogan ilir sebagaimana tertuang dalam naskah hibah perjanjian Daerah," jelas Pandu.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi PMI Kejari Muara Enim Panggil 72 Penyedia
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PMI OKU Timur Naik Status
Kemudian membuat pertanggungjawaban tdak sesuai dengan peruntukkannya atau penggunaan dananya. SelIn itu, adanya tanda tangan yang dipalsukan, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif, jumlah pencairan tidak sesuai kenyataanya. Serta penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut.
Alokasi anggaran dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024 total sebesar Rp2 miliar. Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan berdasarkan laporan hasil perhitungan dan Inspektorat Kabupaten Ogan lir sekitar Rp624 juta.