DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna, Agenda Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Rapat Paripurna ke-18 yang digelar di Gedung DPRD Sumsel, Jalan POM IX Palembang, pada Rabu, 6 Agustus 2025-Istimewa-
Herman Deru menambahkan bahwa perubahan APBD merupakan penyesuaian terhadap berbagai dinamika yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk perkembangan ekonomi dan kebutuhan strategis pembangunan daerah.
“Efektivitas dan efisiensi program yang dituangkan dalam Perubahan APBD harus menjadi komitmen bersama. Dengan kerja sama yang solid, saya yakin kita bisa mewujudkan program yang lebih terarah dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujar Deru optimistis.
BACA JUGA:Pesan Gubernur Sumsel Kepada Ketua Karang Taruna Sumsel Terpilih
BACA JUGA:Kenan Bahagia Terima Kaki Palsu dari Gubernur Sumsel Herman Deru
Tak lupa, ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Badan Musyawarah, Badan Anggaran, hingga Komisi-komisi DPRD Sumsel atas dedikasi dan kontribusinya.
“Terima kasih atas sinergi yang telah terjalin. Semoga apa yang telah kita lakukan hari ini menjadi fondasi untuk pelaksanaan program yang lebih baik di masa mendatang,” tambahnya.
Dalam laporan resmi yang disampaikan, rincian Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025 mencakup:
Pendapatan Daerah: Rp11.129.125.002.891
Belanja Daerah: Rp11.237.619.654.098
Defisit: Rp108.494.651.207
Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun Berjalan: Nihil
BACA JUGA:Saluran Air Rusak, Bupati Enos dan Gubernur Sumsel Gerak Cepat
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Tegaskan Larangan Truk Batubara
Dengan angka defisit tersebut, pemerintah provinsi diharapkan dapat mengefektifkan realisasi program yang telah disusun agar tetap berjalan maksimal meskipun dalam keterbatasan fiskal.
Rapat paripurna ini juga menjadi simbol kuatnya komitmen DPRD dan Pemprov Sumsel dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat.