Tersangka Maling Sawit Perusahaan Ditangkap di Rumahnya
Editor: Gus Munir
|
Rabu , 06 Aug 2025 - 19:45

Tersangka Yusri diamankan polisi lantaran diduga mencuri buah kelapa sawit milik PT Sungai Wall Sawit Indo. -Humas Polres OKU-
Yusri akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Pihak berwenang mengimbau perusahaan maupun masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian, khususnya di area perkebunan yang kerap menjadi sasaran pelaku.