Belasan Pegawai RS Ar Bunda Disanksi Usai Tolak Layani Anak Wali Kota Prabumulih

Insiden ini langsung mendapat reaksi serius dari berbagai pihak. Pada Senin, 4 Agustus 2025, jajaran manajemen RS Ar Bunda dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih-Istimewa-
PRABUMULIH —OKU EKSPRES COM- Rumah Sakit Ar Bunda Prabumulih menjadi pusat perhatian setelah insiden dugaan penolakan pasien gawat darurat yang ternyata merupakan anak kandung dari Wali Kota Prabumulih, H. Arlan. Bocah berusia 4 tahun tersebut mengalami luka di bagian kepala, namun diduga sempat tidak mendapatkan penanganan cepat sesuai standar kegawatdaruratan.
Insiden ini langsung mendapat reaksi serius dari berbagai pihak. Pada Senin, 4 Agustus 2025, jajaran manajemen RS Ar Bunda dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih dalam rapat klarifikasi yang berlangsung di ruang utama DPRD.
Hadir langsung dalam rapat, pemilik RS Ar Bunda, dr. H. Abdul Rachman, Sp.OG., MM, menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ia menyatakan bahwa pihaknya menerima kejadian ini sebagai peringatan penting dan berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh.
Seluruh personel yang bertugas pada malam kejadian, termasuk kepala tim, telah kami beri sanksi. Ada yang dinonaktifkan, ada pula yang diturunkan jabatannya, tegas dr. Rachman.
BACA JUGA:ASN RSUD Prabumulih Menghilang Tanpa Jejak Sejak Desember 2024
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Prabumulih Kian Menguat
Sebagai langkah lanjut, pihak rumah sakit berencana menunjuk konsultan independen untuk mengevaluasi pelayanan serta sistem manajemen internal secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap layanan rumah sakit.
Namun, permasalahan tidak berhenti di sana. Dinas Kesehatan Kota Prabumulih turut menemukan adanya penyimpanan obat-obatan kedaluwarsa. Terkait hal tersebut, pihak RS Ar Bunda menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut telah dipisahkan dari penggunaan dan sedang menunggu prosedur pemusnahan resmi.
Laporan dari staf sudah ada, hanya tinggal menunggu berita acara pemusnahan, jelas dr. Rachman.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, Djoko Listiano, memastikan bahwa proses evaluasi akan terus berjalan mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:193 Calon Haji Prabumulih Diberangkat ke Tanah Suci 22 Mei 2025
BACA JUGA:PHL Geruduk Pemkot Prabumulih
Evaluasi terhadap seluruh aspek rumah sakit akan kami lanjutkan. Ini menjadi momen penting bagi seluruh fasilitas kesehatan di Prabumulih untuk meningkatkan pelayanan, khususnya dalam kondisi darurat, tegas Djoko.
Ketua DPRD Prabumulih, H. Deni Victoria, SH., M.Si., menambahkan bahwa insiden ini menjadi alarm bagi reformasi manajemen RS Ar Bunda.