Ditolak Hubungan Badan, Misran Kalap Habisi Nyawa Ritamah

Tersangka Misran saat dihadirkan pada konferensi pers oleh jajaran Polres OKU. -Eris/OKES-

Sayangnya, korban menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.

Pelarian Misran berakhir pada Minggu, 3 Agustus 2025 pukul 15.30 WIB, setelah Tim Resmob Polres OKU dan Reskrim Polsek Baturaja Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Baturaja Barat, AKP Toni Zainudin menangkapnya di kawasan Simpang 3 LRT Sunda, Kelurahan Pasar Baru, saat hendak naik travel menuju Muara Dua.

BACA JUGA:Polisi Tegaskan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Alyudi Masih Berlanjut

BACA JUGA:Polisi Tegaskan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Alyudi Masih Berlanjut

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sejumlah pakaian berlumuran darah dan sarung parang sepanjang 50 cm, diduga kuat digunakan dalam aksi pembantaian tersebut. 

Atas perbuatannya, Misran dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengapresiasi kerja sama masyarakat dan menegaskan bahwa kejahatan berat semacam ini akan ditindak secara tegas dan terukur. 

“Kami pastikan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Toni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan