Efisiensi Anggaran, Penerima Manfaat TORA di OKU Timur Berkurang

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU Timur, Danan Rachmat. -Kholid/Sumeks-
OKU TIMUR -OKU EKSPRES COM- Kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak pada berkurangnya jumlah penerima manfaat Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada tahun 2025.
TORA merupakan program strategis nasional di bidang agraria yang bertujuan untuk menata ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, guna menciptakan keadilan agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha perkebunan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) OKU Timur, Danan Rachmat, menyampaikan bahwa jumlah penerima manfaat TORA pada 2025 hanya sekitar 350 orang, menurun cukup drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang mendekati angka 500 penerima.
“Penurunan ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat. Meski begitu, pelaksanaan program tetap berjalan sesuai dengan rencana,” ujar Danan.
BACA JUGA:OKU Timur Bangun 312 Posbankum Desa, Bupati Enos Terima Penghargaan
BACA JUGA:OKU Timur Raih Penghargaan Menteri Hukum RI atas Pembentukan 312 Posbankum Desa
Ia menjelaskan bahwa distribusi program TORA tahun ini difokuskan di sejumlah kecamatan, antara lain BP Peliung, BP Bangsa Raja, dan Bunga Mayang.
Seluruh data penerima telah melalui proses verifikasi dan kini memasuki tahap pelaksanaan di lapangan.
“Proses verifikasi telah selesai. Saat ini tinggal pelaksanaan. Semoga program ini benar-benar membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola,” tambah Danan.
Danan juga menyebutkan bahwa sejak 2024, OKU Timur telah menjadi bagian dari wilayah prioritas dalam pelaksanaan reforma agraria.
Tahun 2025 ini menjadi tahun kedua penerapan program TORA di daerah tersebut.
BACA JUGA:Selama Semester Pertama 2025, 12 Kasus Baru HIV Ditemukan di OKU Timur
BACA JUGA:Musim Trek Melanda, Produksi Getah Karet Anjlok di OKU Timur
“Program ini diharapkan mampu meredam potensi konflik agraria sekaligus memberikan legalitas atas tanah garapan masyarakat, khususnya yang belum bersertifikat atau berada di atas lahan negara,” jelasnya.