Tak Beri PAD, Empat Tempat Hiburan Malam di OKU Didesak Tutup

Petugas saat melakukan sidak terhadap di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Baturaja, OKU. -Foto: Eris/OKES-
BATURAJA, OKU EKSPRES.COM - Komisi III DPRD OKU melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah tempat hiburan malam di Kota Baturaja, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.
Ternyata dari hasil sidak tersebut didapati sebagian besar tidak mengantongi izin resmi, melanggar peraturan daerah (Perda), serta tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi III DPRD OKU menemukan bahwa empat tempat hiburan malam ternama di Kota Baturaja diduga kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin dan menyalahgunakan izin usaha.
Wakil Ketua Komisi III DPRD OKU, Yeri Ferliansyah, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Pemkab OKU segera menutup sementara keempat tempat tersebut.
BACA JUGA:Beri Pembinaan Hukum kepada Aparatur Desa
BACA JUGA:Razia Tempat Hiburan Malam Sita Puluhan Miras Diduga Ilegal BATURAJA – Guna mengantisipasi dugaan praktik pro
Ia menganggap aktivitas tidak memberikan kontribusi kepada daerah.
“Kalau tidak punya izin dan melanggar Perda, ya tutup saja,” ujar Yeri, Rabu (23/7/2025).
Yeri juga menyebutkan bahwa penyumbangan PAD dari keempat tempat tersebut sangat minim.
“Hanya Rp 5 juta per bulan. Itu tidak sebanding dengan pendapatan asli dari usaha tempat hiburan malam tersebut yang diperkirakan bisa mencapai puluhan juta permalam,” urainya.
Komisi III DPRD OKU bersama anggota lainnya seperti Densi Hermanto dan M Saleh Tito juga menyatakan bahwa ditemukan praktik penyalahgunaan izin, mulai dari penyediaan hall DJ hingga menjual miras bermerek, meski mengklaim sebagai karaoke keluarga.
BACA JUGA:Lakukan Tes Urine Hingga Imbauan di Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Razia Panti Pijat dan Tempat Hiburan Malam
Sementara itu, saat Wartawan okuekspres mencoba konfirmasi kepada salahsatu pihak Pengelola tempat hiburan malam belum mersepon sampai berita ini ditayangkan.