Beri Pembinaan Hukum kepada Aparatur Desa

Para aparatur desa di Kabupaten OKU Timur mendapat pembinaan hukum. -Diskominfo OKUT-
OKU EKSPRES. COM - Kantor Hukum HEA mengadakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi hukum yang menyasar seluruh desa di Kabupaten OKU Timur.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para aparatur desa terhadap regulasi hukum yang berlaku dalam pelaksanaan pemerintahan desa.
Pada Selasa (22/07/2025), kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Desa Betung, Kecamatan Semendawai Barat.
Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang telah dimulai sejak Jumat, 18 Juli 2025, di Desa Sukanegeri dan Desa Adumanis.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Diluncurkan, Bupati OKU Timur Siap Majukan Ekonomi Kerakyatan
BACA JUGA:Bupati Enos Komitmen Bangun OKU Timur yang Religius dan Bermartabat
Herwani RPA, SH, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, dengan membawakan tiga materi utama: pemahaman tugas dan fungsi Aparatur Pemerintah Desa (APDES), tata cara pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDES), serta pengenalan program Koperasi Merah Putih yang belum lama ini diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto.
Pemerintah desa menyambut positif kegiatan ini. Mereka menilai pembinaan hukum sangat dibutuhkan agar para aparatur desa memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan dan menjalankan tugas, sehingga dapat meminimalisir kesalahan di masa mendatang.