Waspada! 8 Jenis Pelanggaran Ini Ditindak dalam Operasi Patuh Musi 2025

Ilustrasi polisi melakukan razia. -Istimewa-

Pengendara motor tidak diperbolehkan membawa lebih dari satu penumpang.

Dasar hukum: Pasal 292 jo Pasal 106 ayat 9 UU No. 22 Tahun 2009.

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2024 Sasar Tujuh Pelanggar Lalu Lintas

BACA JUGA:Gelar Operasi Patuh Musi 2024 Selama Dua Minggu

Menggunakan Handphone Saat Mengemudi

Mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan.

Dasar hukum: Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.

Pengendara Masih di Bawah Umur

Melanggar aturan usia minimal serta kelayakan untuk berkendara.

Dasar hukum: Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009.

Mengemudi dalam Kondisi Mabuk atau Terpengaruh Alkohol

Sangat membahayakan dan termasuk pelanggaran serius.

Dasar hukum: Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009.

BACA JUGA:Bakal Gelar Operasi Patuh Musi 2024

BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2025 di OKU Selatan Sasar Pelanggaran Prioritas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan