Waspada! 8 Jenis Pelanggaran Ini Ditindak dalam Operasi Patuh Musi 2025

Ilustrasi polisi melakukan razia. -Istimewa-
OKU EKSPRES.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan resmi melaksanakan Operasi Patuh Musi 2025 yang dimulai pada 14 Juli dan akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan di jalan.
Fokus Penindakan: 8 Pelanggaran Lalu Lintas Utama
Kasat Lantas Polres OKU Selatan, AKP Rusdi, SH, menyampaikan bahwa operasi kali ini akan menindak delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap rawan menimbulkan kecelakaan. Penindakan akan dilakukan secara acak, tanpa tempat maupun waktu yang ditentukan.
"Operasi ini kami tujukan untuk menekan potensi bahaya di jalan akibat perilaku tidak tertib berlalu lintas. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan demi keselamatan bersama," jelasnya, Sabtu (19/7/2025).
Berikut delapan jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Musi 2025:
BACA JUGA:Operasi Patuh Musi 2025 di OKU Selatan Sasar Pelanggaran Prioritas
BACA JUGA:8 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Sasaran Operasi Patuh Musi 2025
Tidak Menggunakan Helm Standar (SNI)
Wajib bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.
Dasar hukum: Pasal 291 ayat 1 dan 2 jo Pasal 106 ayat 8 UU No. 22 Tahun 2009.
Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman (Safety Belt)
Berlaku untuk pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat.
Dasar hukum: Pasal 289 jo Pasal 106 ayat 6 UU No. 22 Tahun 2009.
Membonceng Lebih dari Satu Orang