Wilsaon Serahkan Diri Capek Sendiri Diburu Polisi

bulan berstatus dan jadi buronan Kejaksaan, Wilson mantan Plt Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel, akhirnya menyerahkan diri. Tersangka dugaan korupsi pengadaan seragam batik itu, mengaku capek dikejar-kejar pihak kejaksaan.-Istimewa-
PALEMBANG- OKU EKSPRES COM- Dua bulan berstatus dan jadi buronan Kejaksaan, Wilson mantan Plt Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel, akhirnya menyerahkan diri. Tersangka dugaan korupsi pengadaan seragam batik itu, mengaku capek dikejar-kejar pihak kejaksaan.
"Tersangka ini pelariannya masih di Indonesia, belum sampai ke luar negeri. Ternyata dia bilang capek jadi DPO, dan akhirnya dengan iktikad baik tersangka WL dengan sukarela menyerahkan diri, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH, Kamis (17/7).
Wilson didampingi kuasa hukumnya, menyerahkan diri ke Kejari Palembang. Dia merupakan salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021. Kerugian negara, Rp871 juta lebih.
Hutamrin menjelaskan, tersangka Wilson ditetapkan sebagai buronan berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-68/L.6.10/Dsh.4/05/2025, tanggal 15 Mei 2025. Sebelum menetapkan sebagai DPO, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak empat kali.
BACA JUGA:Eks Plh Kadis PMD Sumsel Wilson Terkesan 'Cuci Tangan'
BACA JUGA:Sumsel Catat Investasi Mencatat Rp40,44 Triliun, PMDN Naik 128,38 Persen
Namun, dari keempat kali pemanggilan tersebut, tersangka hanya memberikan alasan ketidakhadiran satu kali. Yaitu pada pemanggilan ketiga tanggal 30 April 2024, dengan alasan sakit, jelas Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar SH MH, dan Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH, saat merilis tersangka di Aula Kejari Palembang, sore kemarin.
Sementara pada tiga pemanggilan lainnya, tersangka Wilson tidak hadir tanpa keterangan. Dengan adanya penyerahan diri ini, proses hukum terhadap yang bersangkutan akan segera dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum, " tegasnya.
Selanjutnya kepada tersangka Wilson, akan dilakukan penahan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan 5 Agustus 2025.
BACA JUGA:Hari Kerja Kantor Desa Tutup, Dinas PMD Sesalkan Tindakan Kades
BACA JUGA:Eks Plh Kadis PMD Sumsel Wilson Terkesan 'Cuci Tangan'
"Sekarang masih menyisakan 5 DPO lagi yang masih dikejar dan diburu. Jadi kami mengimbau agar orang-orang yang masuk daftar DPO segera menyerahkan diri tidak. Tak ada tempat yang aman untuk para DPO, kalau tidak maka kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Hutamrin.
Hendri Dunan SH, selaku kuasa hukum tersangka Wilson, mengatakan jika kliennya menyerahkan diri berdasarkan kesadaran sendiri. Mengingat kondisi tubuh dan fisik yang juga tidak sehat.